PPID Desa Sakay
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Apa itu PPID Desa?
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Dalam konteks pemerintahan desa, PPID Desa memegang peran penting dalam mewujudkan tata kelola desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Melalui layanan PPID ini, Pemerintah Desa Sakay berkomitmen untuk memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan dapat dipercaya.
Tugas Pokok PPID
- Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi.
- Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana.
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi publik desa.
- Membuat Daftar Informasi Publik (DIP) desa.
- Melakukan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
Fungsi PPID
- Penghimpun informasi publik dari seluruh unsur aparatur pemerintah desa.
- Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh.
- Penyediaan dan pendistribusian informasi publik secara aktif (berkala) maupun pasif (berdasarkan permohonan).
- Penyelesaian sengketa informasi di tingkat desa.
Klasifikasi Informasi Publik
Informasi Berkala
Informasi yang wajib diperbarui, disediakan, dan diumumkan secara rutin atau pada waktu tertentu (minimal 6 bulan sekali).
Contoh: Laporan APBDes, Profil Desa, RPJMDesInformasi Serta Merta
Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, wajib diumumkan seketika (tanpa penundaan).
Contoh: Peringatan bencana alam, Wabah penyakitInformasi Setiap Saat
Informasi yang harus selalu tersedia dan dapat diberikan melalui permohonan kapan saja oleh masyarakat.
Contoh: Daftar aset desa, Peraturan Desa (Perdes)Informasi Dikecualikan
Informasi yang bersifat rahasia dan tidak dapat diakses publik karena diatur oleh undang-undang, dapat membahayakan keamanan atau data pribadi.
Contoh: NIK Warga, Riwayat Penyakit Pribadi, Rahasia Negara